SEKILAS INFO
05-10-2024
  • 2 bulan yang lalu / PANDUAN MPLS 2024 silakan lihat pengumuman terbaru!
  • 4 bulan yang lalu / Petunjuk Teknis PPDB Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 lihat pengumuman terbaru
  • 4 bulan yang lalu / SELAMAT MENEMPUH ASESMEN SUMATIF AKHIR TAHUN KELAS VII DAN VIII TAHUN PELAJARAN 2023/2024, SEMOGA SUSKES!
7
Des 2020
0
PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)

Kapan PTM akan dimulai?

Apa saja syaratnya?

Dan Bagaimana skenarionya?

Siapa melakukan apa?

Semua merasakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sangat tidak menguntungkan. Di lain pihak PTM masih sangat rentan terhadap penularan covid-19. Tentu dalam kondisi yang seperti saat ini, tidak mungkin kita melaksanakan PTM. Ya, PTM akan dilaksanakan jika kondisi sudah memungkinkan, itupun dengan persyaratan agar semua aman, semua sehat, dan semua nyaman.

PTM di SMPN 4 Pakem akan dilaksanakan apabila pandemi covid-19 telah mereda dengan syarat:

  1. sebagian besar orang tua mengijinkan dan menyetujui untuk kegiatan tatap muka.
  2. sesuai kebijakan tatap muka dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Tentu akan disesuaikan juga dengan rekomendasi dari satgas pencegahan covid-19.

Adapun teknis pelaksanaan PTM di SMP Negeri 4 Pakem direncanakan sebagai berikut :
Tahap awal (2 s.d. 3 minggu)

  1. PTM dilaksanakan untuk tiap paralel kelas per harinya. Paralel kelas yang dimaksud adalah paralel kelas 7 (A,B,C, D, E), paralel kelas 8 (A,B,C, D, E), paralel kelas 9 (A,B,C, D, E).
    Misal kelas 9 hari senin dan jumat, kelas 7 dan 8 masing – masing di hari yang berbeda.
  2. PTM kelas paralel dilaksanakan apabila sebagian besar kelas dapat melaksanakan PTM.
    Misal kelas 7 dilaksanakan PTM apabila minimal 3 kelas dapat melaksanakan.
  3. Kelas dapat melaksanakan PTM apabila sebagian besar orang tua dari kelas tersebut mengijinkan dan menyetujui pelaksanaan PTM
    Misal kelas 8A yang terdiri dari 32 orang, ada 23 orang yang menyetujui PTM
  4. Dalam hal kelas paralel tidak terlaksana PTM, maka kelas paralel tersebut tetap melaksanakan PJJ
    Misal kelas 9 tidak ada PTM, berarti kelas 9 melaksanakan PJJ
  5. Apabila PTM kelas paralel dapat dilaksanakan, siswa yang tidak mengikuti PTM mendapat penugasan-penugasan setiap hari, referensi bahan pembelajaran sudah disiapkan di web sekolah. Tidak ada layanan PJJ seperti saat ini tetapi hanya penugasan. Peserta didik tetap boleh konsultasi dengan para pendidik melalui media yang ada.
  6. Apabila ada peserta didik yang sakit, batuk, pilek dan sejenisnya tidak diperbolehkan mengikuti PTM
  7. Apabila dalam pengecekan terdapat peseerta didik dengan suhu badan tidak normal, diminta untuk segera pulang dan tidak mengikuti PTM.
  8. Pada hari selain yang terjadwal PTM, tetap dilaksanakan PJJ

Adapun ruang yang akan dipakai antara lain aula selatan untuk 32 orang, aula utara untuk 32 orang, eks perpustakaan untuk 32 orang, ruang N1 dan N2 masing masing 16 orang (1 kelas), C1 dan C2 masing-masing 16 orang (1 kelas), ruang S1 dan S2 masing masing 16 orang (1 kelas) untuk cadangan.

Setelah kegiatan berjalan 2 s.d. 3 minggu akan dievaluasi, dan hasil evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Nah siapa, melakukan apa? Berikut ini inciannya :
A. Sekolah
B. Peserta Didik
C. Orang tua
D. Pendidik dan tenaga kependidikan

Semua ini masih rencana, jadi pintu terbuka untuk masukan- masukan dari pihak yang berkepentingan. Masukan dapat disampaikan melalui wali kelas.
Terkait dengan pengumpulan lembar persetujuan orang tua, silahkan dikumpulkan saja, karena ini merupakan penjajakan awal, dan pada saat akan mulai dilaksanakan PTM akan dicek kembali. Persetujuan boleh ditarik apabila dirasa tetap membahayakan.
Tentu kita semua akan mencari dan mengambil langkah yang aman untuk kita semua. Aamiin.

 

A. HAL-HAL YANG DILAKUKAN SEKOLAH

  1. Sekolah menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
  2. Sekolah melakukan screening awal berupa pengecekan suhu tubuh terhadap semua warga sekolah dan tamu yang datang di lingkungan Sekolah.
  3. Sekolah menyiapkan cadangan masker, jika terdapat warga sekolah yang tidak membawa masker/masker rusak.
  4. Sekolah menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan sekolah secara periodik (Diupayakan setiap hari) dengan desinfektan, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
  5. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), petugas UKS, dan obat-obatan.
  6. Sekolah menyiapkan tempat khusus untuk menampung barang dari luar.
  7. Sekolah menutup tempat berkumpul/bermain.
  8. Sekolah tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.
  9. Sekolah meniadakan kegiatan upacara bendera massal, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler yang mengumpulkan massa .
  10. Sekolah melarang warga sekolah yang sakit dengan gejala demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak napas untuk datang dan berada di lingkungan sekolah.
  11. Sekolah mengalokasikan titik tempat penurunan saat mengantar dan penjemputan peserta didik agar tidak terjadi penumpukan peserta didik.
  12. Sekolah mengatur rute satu arah di dalam lingkungan sekolah untuk menghindari terjadinya papasan dengan jarak yang dekat.
  13. Sekolah mengatur tempat duduk peserta didik di dalam ruangan dengan daya tampung maksimal 50% dari daya tampung ruangan.
  14. Sekolah mengatur jadwal pembelajaran tatap muka sebagai berikut:
  • dalam satu hari hanya satu kelas paralel yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kelas 9 saja, atau kelas 8 saja, atau kelas 7 saja.
  • setiap kelas paralel masuk 2 kali dalam seminggu dan antar kelas paralel tidak masuk bersamaan, misal kelas 9 hari Senin dan Kamis, kelas 8 hari Selasa dan Jumat, dan kelas 7 hari Rabu dan Sabtu
  • dalam satu hari dilaksanakan pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran (@ 30 menit dengan waktu istirahat 1 kali (15 menit) sehingga durasi maksimal peserta didik berada di sekolah adalah 07.00 – 11.15

 

B. HAL-HAL YANG DILAKUKAN PESERTA DIDIK /SISWA

  1. Semua peserta didik memastikan dirinya dalam keadaan sehat, memakai seragam dan potong rambut sesuai ketentuan, sudah makan pagi dan membawa bekal makan minum dari rumah pada saat berangkat sekolah. Peserta didik dalam kondisi sakit dilarang hadir di sekolah.
  2. Peserta didik wajib mengenakan masker (diharapkan memakai masker jenis N-95), wajib memakai face shield, diharapkan membawa tissue, dan wajib membawa hand sanitizer.
  3. Peserta didik wajib melakukan pengecekan suhu tubuh pada saat tiba di sekolah, mencuci tangan menggunakan sabun dan langsung menuju ruangan pembelajaran yang sudah ditentukan. Peserta didik dengan suhu tidak normal dilarang masuk.
  4. Di dalam lingkungan sekolah peserta didik berjalan mengikuti rute yang telah ditentukan sehingga tidak ada yang saling berpapasan.
  5. Peserta didik wajib menjaga kebersihan dan kerapian tempat duduk masing-masing
  6. Peserta didik menempati tempat duduk yang telah ditentukan oleh sekolah.
  7. Peserta didik dilarang menggeser tempat duduk yang sudah ditata oleh petugas.
  8. Peserta didik wajib membawa alat belajar sendiri dan dilarang pinjam meminjam alat dengan siapapun.
  9. Apabila peserta didik merasakan gejala demam/batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, segera lapor pada guru untuk mendapatkan tindak lanjut.
  10. Peserta didik tidak diperkenankan berbagi makanan, minuman, termasuk peralatannya
  11. Peserta didik harus menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dengan siapapun).
  12. Selama istirahat, peserta didik tidak diperkenankan keluar dari ruang.
  13. Setelah selesai pembelajaran peserta didik wajib langsung pulang tidak diperkenankan berkerumun di dalam atau di luar sekolah.

 

C. HAL HAL YANG HARUS DILAKUKAN ORANG TUA

  1. Orangtua memastikan putra – putrinya dalam keadaan sehat, memakai seragam dan potong rambut sesuai ketentuan, sudah makan pagi sebelum berangkat sekolah serta membawa bekal makan minum dari rumah.
  2. Orangtua memastikan putra – putrinya mengenakan masker (diharapkan memakai masker jenis N-95), memakai face shield, diharapkan membawa tissue, dan membawa hand sanitizer pada saat berangkat sekolah.
  3. Orang tua mengantar putra-putrinya ke sekolah dengan mengikuti rute/jalur yang ditentukan.(memutar di depan sekolah mengikuti alur yang ditentukan)
  4. Orangtua mengantar putra – putrinya ke sekolah sampai pada titik penurunan yang ditentukan sekolah.
  5. Orangtua tidak berkumpul atau bergerombol pada saat mengantar maupun menjemput di titik penurunan/penjemputan
  6. Orang tua yang bepergian ke negara / daerah dengan transmisi lokal Covid-19 dan mengalami gejala – gejala pernapasan seperti batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak napas dilarang melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di lingkungan sekolah
  7. Orangtua menjemput putra – putrinya tepat waktu untuk menghindari penumpukan peserta didik di titik penjemputan
  8. Orangtua yang masuk lingkungan sekolah karena ada kepentingan tertentu, wajib mengenakan masker, diharapkan memakai face shield, melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, mencuci tangan, dan segera meninggalkan sekolah apabila sudah selesai.
  9. Di dalam lingkungan sekolah orang tua berjalan mengikuti rute yang telah ditentukan sehingga tidak ada yang saling berpapasan.
  10. Orangtua mengingatkan putra-putrinya untuk segera mengganti pakaian dan mandi pada saat tiba di rumah dari sekolah

 

D. HAL-HAL YANG DILAKUKAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan memastikan dirinya dalam keadaan sehat, memakai seragam sesuai ketentuan, sudah mengkonsumsi makanan bergizi pada saat berangkat sekolah. Pendidik dan tenaga kependidikan dalam kondisi sakit dilarang masuk kerja.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengenakan masker / face shield, membawa tissue, dan hand sanitizer pribadi
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan dengan sabun
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan menjaga kebersihan dan kerapian tempat duduk, ruangan serta perlengkapan masing-masing
  5. Selama kegiatan di sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengenakan masker / face shield dan menjaga jarak fisik (physical distancing)
  6. Pendidik dan tenaga kependidikan datang dan pulang tepat waktu sesuai ketentuan.
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan setiap selesai melaksanakan kegiatan wajib mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun di tempat yang disediakan.
  8. Apabila pendidik dan tenaga kependidikan merasakan gejala demam /batuk / pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, wajib melapor, minta ijin ke kepala sekolah, dan memeriksakan diri ke sarana kesehatan atau pulang;
  9. Pendidik dan tenaga kependidikan harus menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, dan sebagainya
  10. Pendidik wajib selalu mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada sesama teman, kepada peserta didik.
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan meminta peserta didik agar segera pulang kepada peserta didik yang telah selesai melakukan kegiatan.

 

WhatsApp Image 2020-12-06 at 20.43.12 WhatsApp Image 2020-12-06 at 20.43.12 (1) WhatsApp Image 2020-12-06 at 20.43.13

 

Data Sekolah

Sekolah Berkarakter Juara!

NPSN : 20401090

Jalan Kaliurang KM. 17, Sukunan, Pakembinangun,
KEC. Pakem
KAB. Sleman
PROV. Daerah Istimewa Yogyakarta
KODE POS 55582

Arsip

Kategori

GALERI LAKSITA

HASIL KARYA LAKSITA

WOTW_OSIS

  • Panduan layanan melon, klik disini

Pengumuman Terbaru

Jadwal Pelajaran 30 September-4 Oktober 2024

Jadwal Pelajaran 23-27 September 2024

Jadwal Pelajaran 16-20 September 2024

ADVOKASI IKM 2024

Jadwal Pelajaran 9-13 September 2024

Jadwal Pelajaran 2-6 September 2024

Jadwal Pelajaran 26-30 Agustus 2024

Jadwal PPMA Agustus 2024

Ikuti Kami di Facebook

KONTAK KAMI

Jalan Kaliurang Km. 17, Sukunan, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Y 55582
Telepon (0274) 895487
Laman www.smpn4pakem.sch.id; Surel smpn4_pakem@yahoo.co.id

Rincian Pengunjung

Total 78959 3480135
Today 208 442
This Week 2257 62215
This Month 1746 229525