
TATA
TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 PAKEM
Untuk mendukung keberhasilan pendidikan, perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki kepribadian karakter bangsa yang taqwa, jujur, adil, disiplin, bertanggung jawab, respek, sehingga dapat terwujud visi dan misi pendidikan sekolah serta pengembangan kecerdasan akademik non akademik, dan pengembangan potensi dasar ketrampilan siswa maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. TATA TERTIB UPACARA:
1.1. Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan tertib, hikmat dan disiplin yang dimulai pukul 06.30 WIB.
1.2. Semua siswa wajib mengenakan seragam Almamater (Jas almamater, baju putih lengan panjang, dasi, celana/rok panjang biru, sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos, ikat pinggang hitam, bertopi/peci SMP N 4 Pakem).
2. TATA TERTIB
PEMBELAJARAN DI KELAS
2.1. Kegiatan sekolah dimulai pukul 06.15 WIB
2.2. Semua siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
2.3. Keterlambatan mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai ketentuan.
2.4. Sebelum pembelajaran di kelas dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
2.5. Sebelum pembelajaran wajib diawali dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia ( Indonesia Raya)
2.6. Sesudah pembelajaran wajib diakhiri dengan menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah dan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
2.7. Semua siswa yang terlambat/meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga) untuk mendapatkan surat ijin.
2.8. Semua siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/ wali (apabila sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter).
2.9. Pada waktu istirahat semua siswa wajib berada di luar kelas dan tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah.
2.10. Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran dan atau penilaian secara on line sesuai ketentuan.
3. TATA TERTIB BERPAKAIAN
DAN BERHIAS
3.1.TATA TERTIB PAKAIAN
SISWA
3.1.1. Hari Senin, seragam OSIS lengan panjang dan celana panjang (laki-laki) /rok bawah (puteri) menyesuaikan,
warna putih/ biru, berdasi, serta topi dan jas almamater untuk kelengkapan pakaian upacara
3.1.2. Hari Selasa – Rabu, seragam OSIS bawah biru, baju lengan pendek/panjang,serta berdasi
3.1.3. Bagi siswa putri muslimah menyesuaikan dengan kerudung putih polos.
3.1.4. Hari Kamis semua wajib mengenakan seragam batik khusus SMP Negeri 4 Pakem sesuai ketentuan.
3.1.5. Pada hari Jum’at semua siswa wajib mengemakan seragam Pramuka lengkap
3.1.6. Pada hari Sabtu semua siswa/i wajib mengenakan seragam batik Pradnya Siwi dengan rok/ celana biru OSIS.
3.1.7. Setiap hari Senin s.d. Sabtu semua siswa/i wajib bersepatu hitam polos, bertali hitam, kaos kaki putih polos panjang.
3.2.TATA TERTIB BERHIAS
SISWA PUTRA / PUTRI
3.2.1. Semua siswa putri dilarang bersolek berlebihan dan memakai perhiasan berlebihan.
3.2.2. Semua siswa putri yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat (tidak boleh terurai) dan dilarang berkuku panjang, berkitek/ bercat kuku, mengecat rambut dan atau sejenisnya.
3.2.3. Semua siswa putra dilarang berambut panjang (gondrong), mengecat rambut, memakai gelang, anting dan berpotongan gundul.
3.2.4. Potongan rambut putra dengan standar model 1,1,1,2 (ka, be, ki, atas)
4. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
SISWA SMP N 4 PAKEM
4.1. Setiap siswa wajib melaksanakan “Hasta Prasetya Pradnya Siwi”
– Bertaqwa kepada Tuhan YME.
– Berbakti kepada nusa dan bangsa.
– Berbakti pada orang tua.
– Menghormat kepada Bapak/ Ibu guru dan karyawan sekolah.
– Menjaga nama baik sekolah
– Mengutamakan semangat dan disiplin belajar.
– Memelihara persatuan dan kesatuan.
– Dapat dipercaya dan siap melaksanakan tugas.
4.2. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS dan Pramuka SMP N 4 Pakem
4.3. Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun diluar kelas.
4.4. Setiap siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah serta sesama siswa, menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
4.5. Setiap siswa wajib taqwa, jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kompetitif.
4.6. Semua siswa wajib melaksanakan 7K sesuai dengan pembagian di kelas serta menjaga lingkungan hidup (tanaman dan taman).
4.7. Setiap siswa wajib mengikuti senam pagi bersama setiap hari Jum’at dimulai pukul 06.30 WIB.
4.8. Setiap siswa wajib mengikuti upacara pada setiap hari Senin dan atau hari besar nasional yang dumulai pukul 06.30
4.9. Bagi siswa kelas 7 dan 8 wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka, KIR, English Speaking).
4.10.Mengikuti Ujian Nasional/Sekolah secara CBT yang diselenggarakan oleh SMP N 4 Pakem.
5. LARANGAN
5.1. Setiap siswa dilarang memakai seragam tanpa atribut sekolah
5.2. Setiap siswa dilarang membawa/ mengedarkan/ merokok, miras, narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
5.3. Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api, mercon, dan sejenisnya di lingkungan sekolah / di luar sekolah.
5.4. Setiap siswa dilarang memiliki, membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, membaca, melihat buku-buku porno, gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS di dalam maupun di luar sekolah.
5.5. Setiap siswa dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
5.6. Setiap siswa dilarang berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah.
5.7. Setiap siswa dilarang bermain judi dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, dan sejenisnya) di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
5.8. Setiap siswa dilarang meloncat, memanjat pagar dan perbuatan sejenis.
5.9. Setiap siswa dilarang melakukan corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
5.10. Setiap siswa dilarang mengaktifkan HP / Ponsel pada waktu KBM baik di dalam maupun di luar kelas.
5.11. Dilarang makan dan minum di ruang kelas.
5.12. Dilarang membuang sampah sembarangan
5.13. Dilarang menikah selama menjadi siswa SMP N 4 Pakem.
6. SANKSI-SANKSI
Bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah maupun larangan tersebut di atas akan dikenai sanksi berupa:
6.1. Diperingatkan secara lisan atau teguran.
6.2. Diperingatkan secara tertulis peringatan (dengan tembusan ke orang tua/ wali).
6.3. Diberi sanksi yang sifatnya mendidik atau tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu.
6.4. Dikembalikan sementara kepada orang tua/ wali (diskorsing) dalam jangka waktu tertentu.
6.5. Diserahkan kembali kepada orang tua/ wali.
PENJELASAN TENTANG
SANKSI PELANGGARAN SISWA
(KREDIT POIN UNTUK
PELANGGARAN)
NO |
Jenis Pelanggaran |
Kredit Poin |
Ket. |
1 |
Tidak lengkap atribut sekolah |
3 |
|
2 |
Corat-coret dan sejenisnya |
5 |
|
3 |
Rambut gondrong dan sejenisnya |
5 |
|
4 |
Terlambat datang ke sekolah |
5 |
|
5 |
Tidak ikut upacara |
10 |
|
6 |
Bolos / memberikan keterangan |
10 |
|
7 |
Merokok di sekolah/ di luar |
25 |
|
8 |
Berkelahi di luar sekolah |
25 |
|
9 |
Melompat pagar sekolah dan sejenisnya |
50 |
|
10 |
Berkelahi di sekolah |
50 |
|
11 |
Mabuk ( menggunakan narkoba/ |
50 |
|
12 |
Mencuri dan menghilangkan |
50 |
|
13 |
Membawa |
50 |
|
KETENTUAN JUMLAH POIN DAN SANKSI UNTUK PELANGGAR
- Jumlah Poin 3 s/d. 10 sanksi diselesaikan oleh guru/ wali kelas.
- Jumlah poin 25 orang tua siswa dipanggil ke sekolah diselesaikan oleh wali kelas/ BK/ Pembina OSIS.
- Jumlah poin 50 orang tua dan siswa membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan/ melanggar lagi, diselesaikan oleh wali kelas/ BK/ Pembina OSIS.
- Jumlah poin 75 orang tua dipanggil ke sekolah dan merupakan peringatan terakhir oleh Kepala Sekolah/BK/Pembina OSIS.
- Jumlah poin 100 atau lebih anak dikembalikan kepada orang tua/ wali.
Catatan:
Penghitungan kredit point berlaku selama anak menjadi siswa SMP N 4 Pakem