Pada PPDB 2015, calon pendaftar sudah disuguhkan Tata Tertib yang berlaku di SMP Negeri 4 Pakem yang berlaku pada tahun pelajaran 2015/2016. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada para pendaftar seandainya diterima, maka selama 3 tahun mereka akan melalukan hal – hal yang harus sesuai dengan tata tertib. Banyak calon pendaftar yang kemudian berpikir ulang, namun bagi mereka yang berlanjut berarti telah memahami gambaran kehidupannya selama tiga tahun ke depan. inilah Tata Tertib SMP Negeri 4 Pakem.
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 PAKEM
Untuk mendukung keberhasilan pendidikan, perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki kepribadian karakter bangsa yang taqwa, jujur, adil, disiplin, bertanggung jawab, respek, sehingga dapat terwujud visi dan misi pendidikan sekolah serta pengembangan kecerdasan akademik non akademik, dan pengembangan potensi dasar ketrampilan siswa maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan ketentuan sebagai berikut:
- TATA TERTIB UPACARA:
- Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan tertib, hikmat dan disiplin yang dimulai pukul 30 WIB.
- Semua siswa wajib mengenakan seragam Almamater (Jas almamater, baju putih lengan panjang, dasi, celana panjang biru, sepatu hitam polos, kaos kaki putih polos, ikat pinggang hitam, bertopi/peci SMP N 4 Pakem).
- TATA TERTIB PEMBELAJARAN DI KELAS
- Kegiatan sekolah dimulai pukul 06.15 WIB
- Semua siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
- Keterlambatan mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai ketentuan.
- Sebelum pembelajaran di kelas dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
- Sebelum dan sesudah pembelajaran wajib diawali dan diakhiri dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
- Semua siswa yang terlambat, meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga) untuk mendapatkan surat ijin.
- Semua siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/ wali murid (apabila sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter).
- Pada waktu istirahat semua siswa wajib berada di luar kelas dan tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah.
- Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran dan atau penilaian secara on line sesuai ketentuan.
- TATA TERTIB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
- TATA TERTIB PAKAIAN SISWA
- Hari Senin, seragam OSIS lengan panjang dan celana panjang (laki-laki) dan rok bawah (puteri) menyesuaikan, warna putih/ biru, berdasi, serta topi dan jas almamater untuk kelengkapan pakain upacara
- Hari Selasa – Rabu, seragam OSIS bawah biru, baju lengan pendek/panjang,serta berdasi
- Bagi siswa putri muslimah menyesuaikan dengan kerudung putih polos.
- Hari Kamis semua wajib mengenakan seragam batik khusus SMP Negeri 4 Pakem sesuai ketentuan.
- Pada hari Jum’at semua siswa wajib mengemakan seragam Pramuka lengkap
- Pada hari Sabtu semua siswa/i wajib mengenakan seragam batik Pradnya Siwi dengan rok/ celana biru OSIS.
- Setiap hari Senin s.d. Sabtu semua siswa/i wajib bersepatu hitam polos, bertali hitam, kaos kaki putih polos panjang.
- TATA TERTIB PAKAIAN SISWA
- TATA TERTIB BERHIAS SISWA PUTRA / PUTRI
- Semua siswa putri dilarang bersolek berlebihan dan memakai perhiasan berlebihan.
- Semua siswa putri yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat (tidak boleh terurai) dan dilarang berkuku panjang, berkutek/ bercat kuku, mengecat rambut dan atau sejenisnya.
- Semua siswa putra dilarang berambut panjang (gondrong), mengecat rambut, memakai gelang, anting dan berpotongan gundul.
- Potongan rambut putra dengan standar model 1,1,1,2 (ka, be, ki, atas)
- KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA SMP N 4 PAKEM
- Setiap siswa wajib melaksanakan “Hasta Prasetya Pradnya Siwi”
- Bertaqwa kepada Tuhan YME.
- Berbakti kepada nusa dan bangsa.
- Berbakti pada orang tua.
- Menghormat kepada Bapak/ Ibu guru dan karyawan sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah
- Mengutamakan semangat dan disiplin belajar.
- Memelihara persatuan dan kesatuan.
- Dapat dipercaya dan siap melaksanakan tugas.
- Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS dan Pramuka SMP N 4 Pakem
- Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.
- Setiap siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah serta sesama siswa, menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Setiap siswa wajib taqwa, jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kompetitif.
- Semua siswa wajib melaksanakan 7K sesuai dengan pembagian di kelas serta menjaga lingkungan hidup (tanaman dan taman).
- Setiap siswa wajib mengikuti senam pagi bersama setiap hari Jum’at dimulai pukul 06.30 WIB.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara pada setiap hari Senin dan atau hari besar nasional yang dumulai pukul 06.30
- Bagi siswa kelas 7 dan 8 wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka, KIR,
English Speaking).
- LARANGAN
- Setiap siswa dilarang memakai seragam tanpa atribut sekolah
- Setiap siswa dilarang membawa/ mengedarkan/ merokok, miras, narkoba, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api, mercon, dan sejenisnya di lingkungan sekolah / di luar sekolah.
- Setiap siswa dilarang memiliki, membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, membaca, melihat buku-buku porno, gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS di dalam maupun di luar sekolah.
- Setiap siswa dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
- Setiap siswa dilarang berkelahi di sekolah maupun diluar sekolah.
- Setiap siswa dilarang bermain judi dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, dan sejenisnya) di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Setiap siswa dilarang meloncat, memanjat pagar dan perbuatan sejenis.
- Setiap siswa dilarang melakukan corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa dilarang mengaktifkan HP / Ponsel pada waktu KBM baik di dalam maupun di luar kelas.
- Dilarang makan dan minum di ruang kelas.
- Dilarang membuang sampah sembarangan
- Dilarang menikah selama menjadi siswa SMP N 4 Pakem.
- SANKSI-SANKSI
Bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah maupun larangan tersebut di atas akan dikenai sanksi berupa:
- Diperingatkan secara lisan atau teguran.
- Diperingatkan secara tertulis peringatan (dengan tembusan ke orang tua/ wali).
- Diberi sanksi yang sifatnya mendidik atau tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu.
- Dikembalikan sementara kepada orang tua/ wali (diskorsing) dalam jangka waktu tertentu.
- Diserahkan kembali kepada orang tua/ wali atau dikeluarkan dari sekolah.