1. Pemanfaatan HP bagi siswa di sekolah tidak diperkenankan (kecuali bersama bapak ibu guru dan dengan pantauan bapak ibu guru pembimbing/pendamping). Apabila terpaksa membawa HP, maka HP tersebut dititipkan. Penitipan dilakukan saat masuk, dan boleh diambil setelah semua kegiatan sekolah selesai (sambil pulang).
2. Bagi siswa siswi yang masuk kelas (mengikuti kegiatan) terlambat, baik kegiatan jam ke-nol, jam reguler, maupun jam siang hari tanpa alasan rasional dan dapat dipertanggunjawabkan tidak diperkenankan mengikuti, dan belajar mandiri di lobi.
3. Setiap hari siswa siswi agar membawa bekal makan dan minum dari rumah.
– Makanan sehat dengan gizi memadai.
– Tidak boleh makanan dengan kemasan/bungkus plastik.
4. Jajan diluar boleh dilakukan setelah semua kegiatan sekolah selesai, dan tidak kembali ke sekolah lagi pada hari yang bersangkutan.