PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada semua orang tua siswa SMP 4 Pakem, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan hal hal berkaitan komite SMP 4 Pakem
1. Masa bakti komite sekolah SMP 4 Pakem periode 2017- 2020 segera habis
2. Selanjutnya akan dibentuk komite sekolah yang baru, namun disisi lain covid-19 masih mewabah dengan resiko penularan yang masih tinggi. Untuk mengadakan pertemuan massal sangat tidak memungkinkan.
3. Dengan pertimbangan tersebut, maka pembentukan komite sekolah akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Penjaringan calon ( 1 s.d. 5 Desember 2020)
b. Masukan masukan dari para ortu terhadap calon yang terjaring (8 Desember 2020)
c. Wawancara terhadap calon (10 Desember 2020)
d. Penetapan calon. (11 Desember 2020)
e. Pembentukan pengurus (12 Desember 2020)
A. Syarat-syarat menjadi pengurus Komite SMPN 4 Pakem sebagai berikut
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor) ataupun keistimewaan lainnya dari SMP Negeri 4
Pakem
6. Tidak cacat hukum.
B. Pengajuan calon dilakukan dapat merupakan inisiatif pribadi, atau inisiatif kelas dengan mengajukan diri secara tertulis, diantar langsung ke SMP 4 Pakem. Pengajuan tertulis dapat dititipkan melalui ibu Sri Sunarsih, guru SMP 4 Pakem. Selanjutnya bagi yang memenuhi syarat akan mendapat undangan khusus.
Pakem, 28 November 2020
Ketua Komite, Sekretaris komite,
Drs. H Sujadi H Sudarto, S.Pd.